Menyibak Misteri Poligami Yang Sesungguhnya
Suatu riwayat mengisahkan amarah Muhammad SAW ketika tindakan poligami nyaris menyentuh kehidupan Fatimah (anak perempuannya). Dengan sikap tegas, Muhammad meminta agar salah satu khulafaur rasyidin bernama Ali bin Abi Thalib (suami Fatimah) terlebih dahulu menceraikan Fatimah sebelum melaksanakan keputusannya untuk beristri lagi.
Sungguh tidak aku izinkan, kecuali Ali bin Abi Thalib menceraikan putriku, kupersilakan mengawini putri mereka. Ketahuilah, putriku itu bagian dariku; apa yang mengganggu perasaannya adalah menggangguku juga, apa yang menyakiti hatinya adalah menyakiti hatiku juga." (Jâmi’ al-Ushűl, juz XII, 162, nomor hadis: 9026)
Kemarahan Muhammad merupakan hal wajar yang pasti akan menghinggapi semua orang tua jika anak-anak perempuannya harus merasakan praktik poligami. Begitupun perempuan itu sendiri.
Lantas, kenapa justru Muhammad sendiri melakukan poligami sehingga umat Islam memaknai tindakan poligami itu sebagai sunah Rasul ? Di sinilah distorsi ajaran Islam kerap terjadi dan akhirnya melahirkan pemahaman yang salah kaprah terhadap hikmah dan tujuan sebenarnya dari suatu ajaran dalam agama. Tak pelak, segala tindakan Muhammad yang kemudian dimampatkan dalam dataran sunah rasul pun mengalami pergeseran makna, terlepas dari konteks kesengajaan para penyebar ajaran agama (baca : ulama).
Jika melihat reaksi Muhammad terhadap tindakan poligami yang nyaris menimpa Fatimah, bolehlah kita hentikan sejenak suatu pemahaman bahwa hukum berpoligami itu sunah. Mari kita tengok satu persatu dengan berpijak pada berbagai landasan, sehingga misteri poligami yang sesungguhnya bisa tersibak.
a. Al Qur’an
Kemudian jika kamu khawatir tidak dapat berlaku adil (dalam hal-hal yang bersifat lahiriah jika mengawini lebih dari satu), maka kawinilah seorang saja atau budak-budak yang kamu miliki. (an-Nisa’ 4:3)
Dan kamu sekali-kali tidak akan dapat berlaku adil diantara istri-istrimu, walaupun kamu sangat ingin berbuat demikian, karena itu janganlah kamu terlalu cenderung (kepada yang kamu cintai), sehingga kamu biarkan yang lain terkatung-katung. (an-Nisa’ 4:129)
Dua ayat di atas sebenarnya sudah cukup untuk mematahkan dalil sunahnya berpoligami. Ada beberapa intisari yang bisa diambil dari 2 ayat mengenai poligami tersebut.
1. Bahwasanya "keadilan" menjadi wajib hukumnya dalam poligami
2. Bahwasanya "keadilan" dalam poligami itu sangat sulit diwujudkan, sekalipun manusia ingin melakukannya
3. Dalam berpoligami, setelah istri pertama, seorang pria diperintahkan untuk memperistri wanita-wanita yang tidak     beruntung. Dalam konteks ini, tertuju pada perlindungan terhadap yatim piatu dan janda korban perang.
b. Teks-teks Kenabian (Tafsir & Riwayat)
Barangsiapa mempunyai isteri dua, tetapi dia lebih cenderung kepada yang satu, maka nanti di hari kiamat dia akan datang menyeret salah satu lambungnya dalam keadaan jatuh atau miring." (Riwayat Ahlulsunan, Ibnu Hibban dan al-Hakim)
Barang siapa yang mengawini dua perempuan, sedangkan ia tidak bisa berbuat adil kepada keduanya, pada hari akhirat nanti separuh tubuhnya akan lepas dan terputus" (Jâmi’ al-Ushűl, juz XII, 168 : 9049)
Kedua hadits rasul itu nampaknya benar-benar dicerna oleh Syekh Muhammad Abduh, seorang ulama besar Mesir. Ia bahkan menyatakan jika poligami merupakan bentuk penyimpangan dari pola perkawinan yang wajar. Poligami merupakan satu jalan terakhir yang bisa dilakukan dan dibenarkan secara syar’i dalam konteks sosial. Dalam hal ini adalah demi memberikan perlindungan terhadap masa depan para janda dan anak yatim korban perang. Itu pun dengan dilambari sejumlah syarat yang sangat ketat, berdasarkan pada kondisi bangsa Mesir saat itu . (Simak : Tafsir Al Manar 4:287)
Beberapa landasan di atas jelas-jelas mampu menggusur dalil sunahnya berpoligami. Lantas kenapa Muhammad melakukan poligami ? Bukankah berpoligami itu sama saja melaksanakan sunah rasul karena mengikuti langkah Muhammad ? Bukankah seorang istri seharusnya bersikap tabah dan menerima adanya poligami demi pembuktian kadar ke-Islamannya ?
Mari kita telusuri peristiwa poligami Muhammad.
Dalam kacamata fikih, hukum sunah merupakan pengacuan perilaku nabi (Muhammad) yang baik untuk dilakukan dan diikuti. Jika dicermati, hukum poligami sebenarnya bisa sunah dan bahkan bisa haram. Imam Syafi’i (w. 204 H) bahkan menyatakan jika dalil sunah merupakan penerapan Muhammad terhadap wahyu Tuhan yang diturunkan kepadanya.
Muhammad sendiri baru melakukan poligami setelah usia pernikahannya dengan Siti Khadijah binti Khuwalid RA (istri pertama) menginjak usia 30 tahun. Itu pun dilakukan setelah Siti Khadijah wafat. Dan aktifitas poligami yang dilakukan Muhammad pun tak lebih dari 8 tahun.
Secara logis, tindakan poligami Muhammad bisa dipahami. Sebagai utusan Tuhan, Muhammad mempunyai kewajiban untuk meyakinkan bahwa ajaran-ajaran Islam akan diteruskan oleh seluruh keturunan dan sahabat-sahabatnya. Alasan itu sangat masuk akal. Dengan melakukan poligami, keturunan Muhammad akan terjaga. Dengan demikian, kemurnian Islam masih bisa terus diperjuangkan.
Di sinilah kebenaran mengenai sunahnya poligami. Selain untuk meneruskan keturunan, Muhammad juga lebih banyak memperistri para janda yang ditinggal mati suami mereka karena perang.
Ada baiknya kita menyimak Kitab Jami’ al-Ushul yang merupakan kumpulan enam kitab hadis ternama karya Imam Ibn al-Atsir (544-606H). Di situ dapat kita temukan sejumlah bukti bahwa poligami Muhammad adalah media untuk menyelesaikan persoalan sosial mengenai banyaknya para janda dan anak yatim karena efek perang pada saat itu. Poligami dilakukan sebagai salah satu solusi ketika lembaga-lembaga sosial yang ada dianggap tak mampu mencari cara untuk menanggulangi permasalahan tersebut.
Kesimpulan Poligami
1.  Bahwa poligami bukan merupakan hak penuh laki-laki
2.  Bahwa poligami bukan merupakan ukuran standar keimanan
3. Bahwa dari kacamata fikih, poligami memiliki berbagai predikat hukum yang bersifat sosial kondisional berdasar      kerangka tujuan dan hikmah serta kemaslahatan yang dapat diambil.
4. Bahwa poligami Muhammad adalah contoh poligami berpredikat hukum sunah karena merupakan pengejawantahan      Surah An-Nisa mengenai perlindungan terhadap nasib dan masa depan janda mati serta anak-anak yatim.
5.  Bahwa poligami sangat menuntut adanya keadilan.
Main Menu
Affiliates
Advertisers
grafx factory Digital Design
Jotosan Jakarta - Resources and Services for Expatriates in Indonesia
Sandra TK in Jakarta
Edipro Global - professional copy editors and copy writers
interact
Suara Anda
Do you think polygamy should be allowed within the Muslim religion?
Yes
No


View results
discuss